Bawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Polisi

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap A (24).

Dìmana A (24) merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dìbawah umur dan melarikan anak dibawah umur.

Sebagaimana dìmaksud dalam pasal 82 ayat 2 undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP – B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023.

Kronologi kejadian bermuka pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dìbawah umur dan melarikan anak dibawah umur.

Dìmana korban D (16) dìhubungi oleh pelaku untuk menemui pelaku R (24) yang telah menunggu dì lapangan Bola ( tidak jauh dari rumah Korban) di Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian Pelaku mengajak Korban pergi mengendarai Sepeda Motor. Pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Bangsa Raja.

Hingga pada hari Minggu 19 Maret 2023 jam 06.00 WIB Korban baru diantarkan Pelaku kembali di Lapangan Bola.

Berdasarkan keterangan korban D (16), pelaku telah mencabuli korban. Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkannya ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.

Dìmana pelaku dìciduk pada Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama anggota PPA. Serta dìbantu oleh personil Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku dìtangkap dì Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan,” pungkasnya.