KABAROKUTIMUR, MARTAPURA –
Sidik (32) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, baru selesai menjalani masa tahan di Lapas Kelas II B Martapura dengan perkara kepemilikan amunisi senjata api Ilegal.
Namun kini Sidik kembali dìjemput Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Madang Suku II karena terlibat kasus pencuri dengan pemberatan (Curat).
Baca juga: Optimalisasi PAD, BPPRD Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKUT
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan, penangkapan pelaku Curat tersebut.
Pelaku melakukan pencurian beserta dua rekannya di rumah korban Joni pada hari Senin 24 Mei 2021. Sekira jam 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II.
Pelaku memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.