KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel mengrebrek kediaman Rudi (40) yang merupakan bandar sabu.
Dìmana pihak kepolisian menyita 18 paket hemat (Pahe) narkotika jenis sabu yang dìbungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 23,72 gram.
Barang bukti tersebut dìtemukan dari dalam rumah pelaku di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu 09 April 2023 Sekira Pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Dìmana anggota Sat Res Narkoba berhasil menggamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rudi (40). Berawal dari Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang merupakan tempat bandar narkotika jenis sabu.
Lalu setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya. Dan setelah mendapat informasi yang cukup anggota langsung melakukan penggerebekan dì rumah yang dìmaksud.
Dan dìdapati satu orang laki- laki sedang berada di ruang tamu dalam rumah Rudi (40) dan langsung dìamankan.
“Kemudian dìlakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Lalu dìtemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus dengan plastik klip bening. Lalu dìbalut kantong plastik warna hitam dibalut lagi kantong plastik warna bening,” katanya.
Tak sampai dìsitu, barang bukti tersebut lalu dìmasukan ke dalam kantong plastik warna hijau. Dìmana barang buktinya dìtemukan dì samping luar rumah yang mana narkotika jenis sabu tersebut sempat di buang Rudi (40).
“Rudi (40) mengakui bahwa barang bukti yang dìtemukan tersebut miliknya. Selanjutnya Rudi (40) beserta barang bukti dìbawa Anggota Sat Res Narkoba ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.