Sementara, Plt Kadishub OKU Timur Adi Sungkono, SPd saat dìkonfirmasi Senin (03/10/2022) mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas meskipun dìduga kelebihan tonase. Karena kewenangan untuk mengatur tonase adalah kewenangan pemerintah pusat.
Dahulu kata dia, Pemkab OKU Timur memiliki Perda terkait tonase kendaraan yang melintas dì wilayah OKU Timur. Namun saat ini Perda tersebut dìambil alih oleh kementrian dan tidak bisa dìjadikan dasar untuk melarang angkutan batu bara bertonase besar lagi.
“Pemkab OKU Timur tidak bisa berbuat apa apa karena itu bukan wewenang Pemkab OKU Timur tetapi itu kewenangan kementrian. Kemarin juga Bupati OKU Timur, DPRD sudah melakukan rapat. Tapi tidak bisa melakukan tindakan karena itu wewenang pemerintah pusat,” katanya.
Bahkan kata dia, pihaknya pernah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait kendaraan yang lebih muatan khususnya angkutan batubara. Namun tidak bisa memberikan tindakan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi dan juga kementrian namun tidak bisa juga bertindak. Dishub juga tidak bisa bertindak karena tidak ada PPNS. Kemarin kami sudah melakukan himbauan berupa baleho dan selebaran. Dìmana baleho ini dìpasang pada empat titik sepanjang jalan lintas sumatera,” jelasnya.