“Jadi skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit. Yakni cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal,” jelasnya.
Sementara, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M. juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk selalu berhati-hati.
Baca juga: Polres OKUT Tangkap Pelaku Pembunuhan Melalui Jaringan CCTV
Serta memeriksa terlebih dahulu mesin ATM sebelum menggunakannya agar terhindar dari bahaya skimming.
“Untuk masyarakat, dìharapakan lebih berhati-hati, bila perlu dicek dulu mesin ATM nya sebelum menggunakannya,” pungkas Kapolres.