KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku begal di Provinsi Bangka Belitung.
Dìmana pelaku begal ini melakukan aksinya pada tahun 2021 di Jalan Raya Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.
Imam Syafii (34) warga Dusun Kumpul Sari, Desa Kurungan Nyawa OKU Timur hanya bisa terdiam saatnya Personil SW Belitang dan Kanit Pidum saat melakukan penangkapan.
Anggota kepolisian tersebut langsung menuju alamat pelaku di Provinsi Bangka Belitung dan langsung mengamankanya tanpa perlawanan.
Dìmana sebelumnya pelaku dengan satu orang temannya melakukan pembegalan kendaraan bermotor mengunakan senjata api.
“Pada hari jumat tanggal 12 pebruari maret 2021 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Raya Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Pelaku Imam Syafii (34) bersama satu temannya yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman. Cara pelaku dengan memepet motor korban dengan mengunakan sepeda motor,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto.
Selanjutnya, pelaku langsung menendang korban sehingga korban terjatuh. Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api kearah korban, setelah itu pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000. 000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dì tindak lanjuti,” terangnya.
Lanjut kata dia, Setelah bersembunyi cukup lama pada Minggu 26 Maret 2023 anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi. Bahwa pelaku sedang berada di Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung.
“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Rozi untuk melakukan penyelidikan, ” ucapnya.
Personil SW Belitang dan Kanit Pidum langsung menuju alamat tersebut di Provinsi Bangka Belitung.
“Sehingga pada Selasa 28 Maret 2023 sekira jam 09.15 WIB tersangka berhasil dìtangkap tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.