Anggota Sat Res Narkoba Gerebrek Pemuja ‘Marijuana’ 

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pemuja atau pemakai Narkotika jenis Ganja atau Marijuana.

Juli Andora (36) di sebuah rumah yang terletak di Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis 13 April 2023 sekira jam 07.30 WIB.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Azis, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.

Penangkapan pelaku berawal saat anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa dì sebuah rumah yang terletak di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika jenis Ganja.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dìdapat informasi yang akurat kemudian dìlakukanlah penggrebekan terhadap rumah tersebut.

Kemudian dìdapati seorang Laki-laki Juli Andora (36) yang sedang tidur dì dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya anggota Sat Tes Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dan rumah tersebut.

“Hasil penggeledahan dìtemukanlah barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Ganja yang dìbungkus plastik bening. Dìtemukan dì dalam kotak rokok dengan berat bruto 10,69 gram yang terletak di atas meja dìdalam kamar rumah pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.