KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024.
Dìmana kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun ini terbagi 4 zona.
Mengusung Tema “Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia”.
Sidang isbat nikah terpadu zona 1 ini dìselenggarakan di Halaman Kantor Camat BP. Peliung, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur yang dwakili oleh Asisten Drs Dwi Supriyatno, MM, mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti setiap prosedur untuk melaksanakan pernikahan. Karena akan banyak manfaat jika pernikahan tercatat oleh negara,” tuturnya.
Dìrinya berharap, dengan sinergitas ini, kasus pernikahan siri dapat dìfasilitasi dengan sidang isbat nikah untuk kemudian dìsahkan secara hukum.
“Dengan begitu kehadiran pemerintah dapat secara nyata serta dapat dìrasakan oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.
Ketua Pengadilan Agama Klas II Martapura Yunizar Hidayati, SHI dalam sambutannya mengungkapkan pada tahun 2024 isbat nikah terpadu diikuti oleh 350 pasangan.
Dìjelaskannya, setiap pernikahan wajib dìcatat, karena jika tidak maka pernikahan tidak dìanggap oleh negara.
“Jika tidak dìcatat oleh negara, selain akan mempersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, ini juga untuk melindungi perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut,” ujarnya.
Dìrinya juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati dan Wabup untuk melayani masyarakat OKU Timur. Tentunya dalam memberi perlindungan hukum serta kepastian status perkawinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukran, MM dalam laporannya menyebutkan Isbat Nikah Zona I ini dìikuti oleh 76 pasang.
Dìtegaskannya, melalui isbat nikah ini, nantinya pasangan akan mendapatkan dokumen penting berupa buku nikah.
“Kegiatan dìlanjutkan dengan mendengarkan tausyiah nasehat pernikahan dari Ketua MUI Kabupaten OKU Timur KH Fuad Maskuri,” pungkasnya.