Sementara, dua tersangka lainnya yang merupakan pemakai yakni MN (50) warga Kecamatan Madang Suku II dan AR (31) warga Kecamatan BP Bangsa Raja.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil sàbù seberat 0,26 gram dan satu buah alat hisap atau bong.
“Ungkap kasus ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkobà dì Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo dì Mapolres OKU Timur, saat pres rilis pada Selasa (04/10/2022).
Setelah dìlakukan pengecekan dì laboratorium forensik, barang bukti sàbù ini langsung dìmusnahkan. Dìmana dìmusnahkan dengan cara dìblender, dìsaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Saat ini proses hukum keempat tersangka ini sudah melewati tahap satu. Kemudian jika semua sudah lengkap maka akan segera dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” beber Kapolres.
Setelah dìblender dan dìcampur deterjen rìnso. Serta barang bukti sàbù 225,97 gram tersebut langsung dìbuang dì dalam septi tank.